Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain sebuah timbangan digital, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta beberapa dus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan narkoba.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terindikasi terkait dengan kegiatan tersangka.
Baca Juga:
9 Mantan Satresnarkoba Barelang Divonis Penjara Semur Hidup
Lokasi-lokasi tersebut meliputi tempat tinggal pelaku dan sejumlah titik di area publik seperti pinggir jalan dan tempat umum lainnya di sekitar wilayah Subang, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Ijo”.
Saat ini, sosok Ijo tersebut masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Ganja 176 Gram di Depan Hotel Perdana
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang dan dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.