WahanaNews.co | Pemerintah resmi melanjutkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
mal">Kebijakan
itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves), Luhut
Binsar Pandjaitan, mengumumkan keputusan tersebut, Senin (9/8/2021).
"Atas
arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga 3 dan 2 di Jawa-Bali
akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut,
melalui konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Dalam
pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah akan melakukan uji coba
pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Namun,
kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya sebesar 25 persen, disertai penerapan protokol
kesehatan ketat.
Uji
coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan
Semarang.
Namun,
tidak semua orang dapat masuk ke mal, karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima
vaksinasi Covid-19, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini
selaras dengan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja
Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Alphonzus
mengharapkan, seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta telah
mewajibkan para pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi.
"Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk
memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus.
Diketahui,
hingga saat ini, ada 85 pusat perbelanjaan atau mal di ibu kota Indonesia.
Soal
pemberlakuan sertifikat vaksin sebelum masuk mal di luar DKI Jakarta, hal itu
tergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Sejauh
ini, kata Alphonzus, belum ada keputusan dari Pemda lain yang mengatur tentang
hal ini.
Namun,
satu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan
koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Ini
utamanya soal kesiapan aplikasi PeduliLindungi
yang akan digunakan untuk pemeriksaan wajib vaksinasi di lapangan.
Berdasarkan
pantauan media, sudah ada 49 mal yang telah menyosialisasikan atau
memberlakukan aturan tersebut.
Berikut
ini deretan mal tersebut:
Jakarta Pusat
1. Gajah Mada Plaza
2. Harco Pasar Baru
3. Plaza Atrium Senen
4. Pacific Place Plaza Semanggi
5. Thamrin City
6. Senayan Park
7. Grand Indonesia
8. Plaza Indonesia
9. Senayan City
10. Ashta Mall
11. ITC Cempaka Mas
Jakarta Selatan
1. Pejaten Village
2. Mall Pondok Indah
3. Mall De Entrance
4. Arkadia Kuningan City
5. Mall Kota Kasablanka
6. Lotte Shopping Avenue
7. Plaza Blok M
8. Gandaria City
9. ITC Fatmawati
10. Grand ITC Permata Hijau
11. ITC Kuningan
12. Mal Ambassador
13. Lippo Mall Kemang
14. Kalibata City Mall
Jakarta Timur
1. AEON Mall Jakarta Garden City
2. Arion Mall
3. Mal Cipinang Indah
4. Mal Tamini Square
5. Pulogadung Trade Center
6. Mall @ Bassura
7. Cibubur Junction
8. Pusat Grosir Cililitan (PGC)
Jakarta Barat
1. Puri Indah Mall
2. Mal Matahari Daan Mogot
3. Neo Soho Mall
4. Central Park
5. Season City
6. Mal Taman Anggrek
7. Ciputra Mall Jakarta
8. Lippo Mall Puri
Jakarta Utara
1. Green Sedayu Mall
2. PIK Avenue
3. Koja Trade Mall
4. Baywalk Mall
5. Emporium Pluit
6. Mall Mal Artha Gading
7. Pluit Village Mall. [dhn]