WahanaNews.co | Pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan korban DAA, siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogja di Jalan Gedongkuning, Minggu (3/4/2022) lalu ditangkap.
Sebanyak lima orang tersangka pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Tiga di antara pelaku yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen tersebut merupakan mahasiswa. Sedangkan dua pelaku lainnya berstatus pelajar SMK Kota Yogyakarta.
Mereka diamankan Minggu (10/4/2022) siang hingga malam di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksi tersebut. Di antaranya termasuk senjata tajam yang ditemukan di rumah tersangka saat penggeledahan.
"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita,"ujar Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Ade menuturkan, lima orang tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan DAA tersebut adalah FAS alias C (18) pelajar yang merupakan warga Sewon Bantul yang berperan sebagai joki sepeda motor Yahama Nmax.
Kemudian AMH alias G (19) mahasiswa asal Depok Sleman. MMA alias F (20) asal Sewon yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B, pelajar/mahasiswa asal Banguntapan, Bantul serta RS alias B pelajar yang berumur 18 tahun asal Mergangsan, Jogjakarta.
"Yang terakhir ini berperan sebagai eksekutor atau yang mengayunkan gir," tambahnya.
Saat kejadian eksekutor yaitu RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gear motor.
Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran. Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia.
Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing. "Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui," paparnya.
Barang bukti yang disita dari saksi korban 1 unit sepeda motor merk Honda Vario X1HO2N35M1 A/T, warna hitam, 1 buah gitar akustik , 1 celana kotak-kotak warna biru dan 1 jaket jemper warna hitam, 1 kaus motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban, 1 sandal jepit hijau sebelah kiri.
Sementara yang disita dari pelaku di antaranya 1 buah celana panjang jins wama hitam, 1 jaket hoodie wama abu-abu, 1 sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ, wama hitam.
Selain itu ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 AB 6182 BR warma hitam dan 1 (satu) buah gear diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.
Ade menandaskan, terhadap para pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rsy]