Rudy juga mengingatkan mengenai adanya aturan yang membatasi kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi jabatan ketika memasuki enam bulan menjelang selesai masa jabatan.
Pasalnya, periode kepala daerah di Kabupaten Bogor berakhir pada akhir tahun 2023 mendatang.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
"Dan juga harus diingat, Januari 2024 Kabupaten Bogor akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah dan kita baru ada bupati definitif pada April 2025," tandasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan khusus mengenai tertundanya pelantikan empat orang direktur RSUD masih menunggu izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tinggal nunggu izin tertulis dari Mendagri dan juga dari biro hukum," kata Iwan. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.