WahanaNews.co | Pemerintah
Republik Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium Sejak tahun 2009. Moratorium
tersebut merupakan penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau penundaan
pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.
Meskipun kebijakan moratorium terus berjalan, setidaknya
sampai saat ini terdapat sekitar 30 usulan DOB khusus provinsi.
Baca Juga:
Penangkapan Maling Kulkas dan Kompor Gas di Badiri Tapanuli Tengah
Dari 30 provinsi ini, pada tahun 2013, pemerintah kemudian
telah meloloskan delapan calon provinsi yang menjadi prioritas untuk dikaji dan
diangkat menjadi provinsi baru di Indonesia.
Lalu, apa sih syarat untuk bisa menjadi provinsi? Salah satu
syarat penting untuk berdirinya provinsi baru adalah minimal memiliki lima
kabupaten atau kota. Dikutip dari Youtube Angka & Data Channel, inilah
profil lengkap delapan provinsi baru yang akan segera diangkat di Indonesia.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Penuh Keajaiban, "Potensi Energi dan Kekayaan Alam yang Tersembunyi di Sumatera Utara"
1. Provinsi Tapanuli
Pulau Sumatera nantinya akan memiliki satu provinsi baru,
yaitu, Provinsi Tapanuli. Provinsi Tapanuli ini akan dimekarkan dari Provinsi
Sumatera Utara.
Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu,
Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, dan
Sibolga.