WahanaNews.co | Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma
Wijaya, menghadiri kegiatan pelaksanaan pemberian uang ganti kerugian
pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat - Sibolga
(Ruas I Tebing Tinggi - Siantar), bertempat di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati
Sergai, Sei Rampah.
"Saya mengucapkan terima kasih
kepada Bapak dan Ibu yang telah mendukung program ini dengan memberikan
tanahnya untuk pembangunan proyek jalan tol. Pemberian dana ganti rugi yang
Bapak dan Ibu terima merupakan hasil pendataan dan penilaian yang dilakukan
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersifat independen," ujar Bupati, dilansir dari laman Sergai, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
Bupati menyebut, dukungan masyarakat
terhadap pembangunan ini merupakan hal yang sangat penting mengingat
pembangunan ruas jalan tol ini merupakan program strategis nasional untuk
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta pemerataan pembangunan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya pembangunan jalan
tol ruas Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Parapat ini, tentu akan sangat
memperlancar pertumbuhan sektor perekonomian masyarakat dan pariwisata,
utamanya untuk menuju salah satu destinasi unggulan Sumut, Danau Toba, yang
nantinya dapat ditempuh dengan jarak tempuh yang lebih cepat. Oleh karena itu,
pelaksanaan pembangunannya harus kita dukung bersama," tuturnya.
Bupati berharap uang yang diberikan
kepada warga penerima sebagai ganti rugi lahan bisa dipergunakan sebaik-baiknya
untuk kepentingan produktif.
Baca Juga:
Tol Baru di Sumatera Ditargetkan Capai 972 Kilometer di Akhir 2024
"Saran saya, pakai uang tersebut
untuk modal usaha. Kurangi sektor belanja untuk hal-hal yang konsumtif,
terlebih saat ini kita masih ada dalam kondisi pandemi," sambung Bupati.
Seperti diketahui, ada 90 warga Sergai
pemilik lahan yang mendapat gati rugi.
Secara simbolis Bupati menyerahkan
ganti rugi kepada salah satu warga atas nama Dumoran Sijabat yang menerima
total ganti rugi sebesar Rp 845.616.272.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekdakab
Sergai, HM Faisal Hasrimy; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provsu, Abdul
Rahim; para asisten, serta para warga penerima ganti rugi pengadaan
tanah yang terkena ruas jalan tol. [dhn]