"Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding," katanya.
Sementara, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan.
Baca Juga:
Ferry Irwandi: Dalang Kerusuhan Bisa Terungkap dalam Hitungan Menit Lewat Jejak Digital
"Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa Salinan putusan tersebut belum siap," sebutnya.
Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dengan nama terdakwa Bazisokhi Buulolo yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Namun herannya, kemudian diciptakan di dalam putusan.
"Patut diduga tindakan itu merupakan penyelundukan hukum yang dibuat oknum Hakim," ujarnya.
Baca Juga:
Museum Hingga Mal Memilih Tutup Sementara Saat Demo di Jakarta
Bukan itu saja, lanjut Arif, adanya ketidak transparanan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa.
"Tapi itu tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim." ketusnya.
Mendasari itu, seru Arif, mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa Hakim atas nama M.Nazir dan Zufida Hanum yang menangani perkara tersebut.