Dan spanduk kedua bertuliskan "PERIKSA HARTA KEKAYAAN HAKIM HEDON DIDUGA DARI HASIL KORUPSI DAN MAFIA HUKUM. BERANI JUJUR, HEBAT!
BERANI CURANG, PECAT!"
Sekedar informasi, perkara ini berawal dari tahun anggaran 2020 dan 2021, dimana ketika itu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan menerima anggaran sebesar UP dan GUP untuk Tahun 2020, UP untuk belanja alat tulis kantor dan penggadaan Rp. 281.000.000,- GUP Rp. 280.657.550,-, UP untuk belanja bahan baka minyak/Gas dan pelumas Rp. 50.000.000,-, GUP Rp. 49.991.735,-, UP untuk belanja surat kabar dan majalah Rp.150.000.000,- .
Baca Juga:
Ferry Irwandi: Dalang Kerusuhan Bisa Terungkap dalam Hitungan Menit Lewat Jejak Digital
Kemudian GUP Rp. 146.840.000,-, UP untuk belanja makan dan minum rapat Rp. 124.000.000,- GUP Rp. 123.923.000,- . dengan total UP tahun Anggaran 2020 Rp.605.000.000,- GUP Rp. 601.426.285,- untuk UP dan GUP Tahun 2021, UP untuk belanja cetak dan penggandaan Rp. 323.409.873,- GUP Rp. 323.399.120,-, UP untuk belanja makan dan minum rapat Rp. 94.376.200,- GUP Rp. 94.376..200,- UP untuk belanja surat kabar/majalah Rp. 149.900.000,-, GUP Rp. 149.900.000,-, dengan total UP Rp. 567.693.773,- GUP Rp. 567.675.320,-
Namun, dalam penanganan perkara tersebut di Pengadilan, ditemukan sejumlah kejanggan. Dalam Audit BPK dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2020 2021 tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Tapi anehnya, meskipun sudah ada hasil audit BPK dari lembaga resmi negara dan Inspektorat, pihak Kejari Nisel terkesan memaksakan dilakukan audit kembali dengan menggunakan Auditor pada Kejati Sumatera Utara untuk bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara, Lalu dibuat ada kerugian negara.
Baca Juga:
Museum Hingga Mal Memilih Tutup Sementara Saat Demo di Jakarta
Atas dasar itu pula, mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan Bazisokhi Buulolo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian diseret dipersidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Karena dinilai ada kejanggalan dan diduga adanya rekayasa hukum, sehingga pada Senin (27/10/2025), massa aksi dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]