WahanaNews.co | Empat pasang kekasih diamankan petugas Satpol PP Kuningan saat menggelar Razia di sejumlah kos-kosan. Keempat pasang kekasih tersebut kedapatan berduaan di dalam kamar dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Razia tersebut berawal dari kecurigaan Satpol PP terhadap sejumlah tempat kosan yang disewakan dengan tarif per jam (Shortime). Dan akhirnya, kecurigaan tersebut dapat terbukti setelah menjaring sejumlah pasangan tersebut.
Baca Juga:
4 Rumah di Kuningan Terancam Ambruk Setelah TPT Setinggi 35 Meter Mengalami Longsor
Dalam Razia tersebut, keempat pasangan yang masih muda dan pelajar ini, tidak berkutik saat sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan mengetuk pintu kamar di saat mereka tengah bermesraan di sebuah tempat kosan yang berada di wilayah Kecamatan Sindang Agung.
Awalnya, mereka tidak mau membuka pintu kamar saat didatangi petugas. Namun petugas tidak mau kalah dengan mengetuk semakin keras, sehingga membuat ciut dan akhirnya membuka pintu.
Saat pintu dibuka, petugas langsung menanyakan identitas mereka. Tetapi, mereka tidak bisa menunjukan dokumen sah pasangan suami istri.
Baca Juga:
Ultraman Muncul di Kabupaten Kuningan, Bantu Sosialisasikan Kamseltibcarlantas Jelang Idul Fitri 2023
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki melalui Kabid Gakda Hendrayana mengatakan, dalam giat operasi pengawasan terhadap aktivitas rumah kosan di wilayah Kecamatan Sindang Agung, berhasil mengamankan empat pasangan muda mudi didalam kamar yang tidak dilengkapi dengan dokumen suami istri.
"Keempat pasangan yang belum nikah dan pemilik kosan, dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulanginya lagi," kata Hendra, Jumat (17/2/2023).
Diungkapkan Hendra, selain mengamankan empat pasangan, petugas juga menemukan barang bukti alat kontrasepsi (kondom) dan minuman beralkohol.