WahanaNews.co, Jambi - Agus Rama (55) seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terkait kasus korupsi dan suap RAPBD Jambi tahun 2017-2018, Rabu (1/11/2023) pagi meninggal dunia di dalam Lapas Kelas II A Jambi.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang tahanan titipan jaksa penyidik KPK meninggal dunia di Lapas Jambi.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
"Silahkan kawan kawan media untuk konfirmasi lanjutnya ke Kalapas Kelas II A Jambi, saya baru menerima laporan awal saja," katanya, melansir ANTARA.
Sementara itu suasana di rumah duka beralamat di RT 10 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi sudah ramai dipenuhi keluarga dan kerabat dari PAN.
Sedangkan jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka akan dimakamkan oleh keluarganya di pemakaman di Kota Jambi
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Madian di rumah duka almarhum Agus Rama yang meninggal dunia usia 55 tahun dikarenakan sakit yang di deritanya.
Almarhum Agus Rama rencananya dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya Sadu, Tanjabtim yang diperkirakan kurang lebih tiga jam perjalanan menggunakan jalur Sungai, sedangkan melalui jalur darat sekitar lima hingga enam jam.
"Kami dari keluarga besar PAN mengucapkan berduka cita atas wafatnya almarhum Agus Rama yang merupakan kader terbaik dan telah menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode sejak 2009 hingga 2019," katanya.