WahanaNews.co | Kasus persekusi yang menimpa pelaku pelecehan seksual dengan inisial T (18) di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Pasalnya, aksi persekusi yang dilakukan sejumlah mahasiswa Gunadarma kepada T tidak hanya meninggalkan bekas luka di tubuhnya saja.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Menurut Kuasa Hukum T, Mahfut, tindakan persekusi yang diterima kliennya menyebabkan luka fisik dan psikis.
"Untuk perlakuan atau yang diterima, pertama yang masih membekas adalah bekas sundutan rokok di bagian muka, leher, dan beberapa bagian lainnya," kata Mahfut di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (21/12/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Mahfut melanjutkan, luka akibat sabetan kabel maupun borgol juga masih membekas di tubuh T.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Sementara untuk luka psikis, Mahfut menyampaikan bahwa kliennya jadi sering menangis sendiri seusai kejadian persekusi yang menimpanya.
"Kemudian ada bekas luka secara psikis, yang pertama di saat di rumah terkadang klien kami menangis sendiri, susah tidur, kemudian teriak-teriak," jelas Mahfut.
Karena dampak dari tindakan persekusi tersebut, T resmi melaporkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa kepada dirinya ke Polres Metro Depok.