WahanaNews.co | Aksi unjuk rasa mengecam pernyataan Arteria Dahlan tentang penggunaan bahasa sunda berakhir ricuh.
Masa gabungan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat Subang yang mendesak masuk ke dalam Gedung Kantor Bupati, menjebol barikade dan mengakibatkan kaca pintu masuk pecah.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Dalam aksinya ini, pendemo mendesak agar Arteria ditangkap dan diadili meskipun Arteria telah meminta maaf.
Pengunjuk rasa mengatakan meski telah meminta maaf kepada publik, namun hal itu dianggap belum cukup karena ucapan Arteria Dahlan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.
Mereka juga meminta politisi PDI Perjuangan ini dipecat dari dewan.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Setelah pendemo berhasil diminta mundur dari pintu masuk Kantor Bupati Subang, petugas Satpol PP dibantu polisi membersihkan kaca di bagian pintu masuk yang pecah akibat dorongan para pendemo.
Dalam aksinya ini, para pendemo juga mendatangi Kantor DPRD Subang untuk memprotes pernyataan anggota Komisi III, Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa sunda dalam rapat di DPR.
Unjuk rasa juga dilakukan di depan DPRD Karawang, Jawa Barat menentang pernyataan Arteria Dahlan.
Dengan melakukan orasi, ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Sunda Karawang mendatangi Kantor DPRD Karawang.
Sementara itu, menanggapi laporan Majelis Adat Sunda terhadap anggota DPR Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, saat ini Polda Jabar masih melakukan klarifikasi lantaran kasusnya terjadi bukan di wilayah hukum Jawa Barat, melainkan di Jakarta.
Namun Polda Jabar saat ini sudah menerima laporan dari masyarakat adat sunda tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman menyebut pembinaan terhadap Arteria terkait ucapannya yang menyinggung masyarakat Jawa Barat, telah diserahkan kepada partai yakni Fraksi PDI-Perjuangan.
MKD telah meminta Arteria melakukan permintaan maaf terkait hal tersebut.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat meminta kepada DPP PDI Perjuangan agar menjatuhkan sanksi berat kepada Arteria Dahlan karena sudah membuat kegaduhan masyarakat, meski Arteria sudah meminta maaf secara terbuka.
DPD PDIP Jawa Barat telah mengajukan surat kepada DPP mengenai permohonan pengenaan sanksi kepada Arteria Dahlan.
Hak Imunitas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.
Namun laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas ucapannya meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda tetap harus didukung.
Sebab Lucius menilai pernyataan legislator PDI Perjuangan itu telah menyinggung masyarakat Sunda.
"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi dilansir dari Tribunnews, Jumat (21/1/2022).
Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini," kata Lucius.
"Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," pungkasnya. [rin]