WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan menindak tegas sektor komersial yang kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ahmad mengancam akan tak hanya memberlakukan denda, namun juga akan mencabut izin jika sudah melanggar berulang-ulang.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
"Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Riza menjelaskan pihaknya meminta Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk setiap hari melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup.
"Jadi kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe, kami minta untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional," ucapnya.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Beberapa kafe atau tempat hiburan malam sudah ditindak petugas keamanan salah satunya yang terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel "Second Floor Bar and Club" di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa (8/2) dini hari.
Tempat hiburan malam itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas yang pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan dibantu Polisi Lalu Lintas dan melakukan kawasan bebas kerumunan saat malam hari (crowd free night/ CFN).