Sementara Dirlantas Polda Sumsel hanya bisa melakukan penilangan kepada Syukri karena melanggar Pasal 68 ayat (3) dan (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
"TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Terlepas dari penyelidikan pemalsuan data otentik, kami tetap menilang karena melanggar," ujar dia. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.