WahanaNews.co | Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen tersangka penganiaya seorang wanita muda di SPBU terancam pidana akibat menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Diketahui saat peristiwa penganiayaan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Selasa (23/8) malam, anggota Fraksi Gerindra tersebut mengendarai CR-V bernopol BG**7UB. Syukri menempatkan simbol bintang di samping angka menyerupai nopol kendaraan dinas jenderal militer atau kepolisian.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Akibat hal tersebut, Syukri bakal dijerat kasus pemalsuan data otentik plat nomor polisi.
"Plat nomornya di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Korlantas Polri tidak pernah mengeluarkan nopol semacam itu. Kalau nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra, Kamis (25/8).
Syukri dapat dijerat perkara pemalsuan data otentik sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau TNKB.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Siapa pun bisa melaporkan kasus ini ke polisi agar diproses. Tapi itu ranahnya Krimum karena pidana umum. Yang lapor siapa saja. Yang mendengar, melihat, atau mengetahui bisa melapor," kata dia.
Bila diselidiki, bisa diketahui motif Syukri menggunakan plat nomor tersebut. Penyidik yang bisa mendalami apa indikasi menggunakan plat itu dan dikeluarkan di mana.
"Bisa saja SZ sengaja memakainya untuk gaya-gayaan sebagai pejabat," ujar Pratama.