WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bersalah 2 polisi yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Kedua polisi yang masih aktif berdinas itu dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo itu adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Kedua terdakwa tersebut selama ini belum pernah dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," katanya, Rabu (12/1).
Selain hukuman badan, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci berinisial F.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Firman dan Purwanto pun menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, juga menyatakan hal yang senada. Ia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko. [bay]