WahanaNews.co | Seorang pemuda di Pontianak, Kalimantan Barat,
diamankan polisi, beberapa saat setelah Aksi 1812, Jumat (18/12/2020).
Pemuda
berinisial RDS tersebut diduga nekat menendang dan memukul dua polisi saat akan
membubarkan aksi.
Baca Juga:
Massa 1812 di Polda: 420 Dipulangkan, 7 Ditahan, 28 ke Wisma Atlet
"Pelaku
penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah
kejadian. Pelaku berinsial RDS (21), warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes
Pol Donny Charles Go, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Korban tak hanya dipukul dengan tangan kosong. Bahkan, kata Donny, polisi
juga dipukul memakai benda tumpul.
"Kondisi
korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.
Baca Juga:
Polda Metro Buru Pembacok Polisi di Aksi 1812
Kronologi
Donny
menjelaskan, insiden itu terjadi saat dua anggotanya hendak membubarkan aksi
1812 di Kota Pontianak.
Alasan
pembubaran karena massa membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan
Pontianak Timur, Kota Pontianak, dan membuat kemacetan.
"Karena
aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana
provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan
upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Namun,
tindakan aparat itu justru memicu emosi massa aksi.
Saat
ini, pelaku RDS sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada
Jumat (18/12/2020) malam.
Pelaku
dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP. [dhn]