WahanaNews.co | Polres Tanjungjabung Barat, Jambi telah menangkap dua orang pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM).
Kedua pelaku tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungjabung Barat yang sebelumnya melakukan penggerebekan gudang tempat penyalahgunaan BBM yang berbeda lokasi di kawasan Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Ironisnya, BBM jenis solar bersubsidi yang ditimbun tersebut sejatinya untuk nelayan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 2.300 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial MI (35) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Di lokasi ini, tim berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 300 liter BBM solar bersubsidi," ungkapnya, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Kemudian, sambungnya, terduga pelaku berinisial AS (42) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 2.000 liter BBM Solar Subsidi," tukasnya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya keluhan masyarakat nelayan.
"Adanya masyarakat nelayan mengeluhkan susahnya mencari BBM solar untuk melaut," ujarnya.
Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwasanya ada dugaan terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi.
"Dua orang terduga pelaku kita amankan di tempat berbeda. Mulanya pelaku MI yang diamankan, selanjutnya AS," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat. [sdy]