WahanaNews.co | Usai terjadinya kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang menewaskan satu lansia pada beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sanksi yang akan diberikan kepada operator bus mitra Transjakarta dan PT Transjakarta.
Syafrin menjelaskan bahwa kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT Transjakarta, sementara sanksi yang akan diterima BUMD bidang transportasi itu akan dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan.
Baca Juga:
Buntut Ricuh Truk Tabrak Bocah Tangerang, Wakapolres Jadi Korban Lemparan Batu
"Kepada operator, pihak Transjakarta ada pemotongan kilometer, dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," kata Syafrin di Jakarta, Selasa 1 November 2022.
Meski demikian, Syafrin mengatakan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors, itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," ucapnya.
Baca Juga:
Hendak Melambung, Dump Truck Tabrak Sepeda Motor, Seorang Pemuda Alami Luka Berat
Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan sanksi Skorsing yang diberikan pada juru mudi tersebut sudah sesuai karena sudah diatur dalam Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa jika pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
"Tentunya dilakukan juga semacam pendidikan pelatihan sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," pungkasnya.
Sebelumnya, pria lansia berinisial FNR tewas setelah tertabrak bus transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat 28 Oktober 2022 malam.