WahanaNews.co | Seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melaporkan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumahnya, kemarin.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun barang milik korban yang hilang diantaranya sejumlah celana dalam dan Handphone.
Baca Juga:
Diduga Pencuri Gagal Beraksi, Viral Pria Tewas Berdiri dengan Leher Terjepit Pintu
"Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat dicek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," ujarnya, kemarin.
Saipul menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 24.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidak ada di rumah. Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan mengarah ke tersangka S. Pasalnya, warga sudah curiga dan resah dengan aksi pelaku, namun belum ada yang melapor.
Baca Juga:
Pemerintah Sebut Kalimantan Tengah Bisa Jadi Solusi Pangan Indonesia
"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor, terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” ucapnya.
Diketahui, S (28) merupakan warga Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Setelah melakukan penyelidikan, S kemudian ditangkap polisi lantaran mencuri 5 celana dalam wanita dan satu unit handphone (HP) milik warga.
Saipul menjelaskan, pelaku yang punya tiga orang istri itu mencuri pakaian dalam diduga akibat adanya kelainan seksual. Menurut keterangan pelaku, pakaian dalam yang dicuri itu untuk dicium lalu dibuang.
“Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal," ujar Kompol Saipul Minggu 16 Januari 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP warna merah dan 5 jenis celana dalam wanita.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. [bay]