WAHANANEWS.CO, Palangka Raya - Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan Brigadir Anton, seorang anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), bermula dari niat tersangka untuk memeras sopir-sopir yang mengendarai mobil tanpa dokumen lengkap alias mobil bodong.
Kuasa hukum Brigadir Anton, Suriansyah Halim, memaparkan kronologi kejadian yang berdasarkan keterangan kliennya.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Menurut Halim, insiden yang berujung pada meninggalnya seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi ini bermula ketika Brigadir Anton bertemu dengan tersangka lainnya, Haryono, pada 26 November 2024 sore.
“Haryono pertama kali menghubungi Anton melalui video call sekitar pukul tiga sore saat Anton masih berada di Polres. Mereka kemudian sepakat bertemu di depan Museum Balanga,” jelas Halim pada wartawan di kantornya di Palangka Raya, Kamis (19/12/2024).
Setelah bertemu, keduanya memutuskan untuk bepergian menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik Anton.
Baca Juga:
Aksi Berani Pelaku Curas di Kebun Sawit dan Sempat Buron Berakhir di Sel Tahanan
Halim menuturkan bahwa tujuan mereka adalah mencari pengendara mobil bodong untuk dimintai sejumlah uang sebagai "uang damai".
“Anton memiliki aplikasi e-tilang di ponselnya. Mereka berkeliling sambil memperhatikan pelat nomor kendaraan. Jika menemukan mobil yang mencurigakan, mereka memeriksanya. Jika dokumen kendaraan tidak sesuai, mobil itu dihentikan dengan harapan mendapatkan uang damai, 86, atau sejenisnya,” terang Halim.
Mengonsumsi Sabu