WahanaNews.co | Gempa berkekuatan 6,2 SR yang terjadi Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), telah menyebabkan banyak korban jiwa maupun kerugian materiil yang
tidak sedikit.
Sejumlah asuransi kerugian mulai
melakukan perhitungan dan membayar sejumlah klaim yang diajukan nasabahnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Salah satunya, PT Asuransi Sinar Mas
melakukan pembayaran klaim kepada nasabah yang mengalami kerugian akibat gempa
bumi ini.
Asuransi Sinar Mas proaktif dengan
melakukan pendataan melalui telepon untuk mengetahui nasabah yang terkena
dampak gempa dan mempercepat proses penanganan klaimnya.
Kondisi pandemi Covid-19, tidak
menjadi penghalang bagi perusahaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada
para nasabahnya.
Baca Juga:
Industri Asuransi Goyah, 8 Perusahaan dalam Pengawasan Ketat OJK
"Hari ini, Asuransi Sinar Mas
melakukan pembayaran interim payment klaim asuransi kebakaran kepada PT
Suracojaya Abadimotor sebesar Rp 250 juta dan pembayaran klaim asuransi
kendaraan kepada PT Indomobil Finance Indonesia senilai Rp 234,3 juta," ujar
Dumasi M Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, dalam
acara seremonial penyerahan klaim yang dilakukan secara virtual.
Asuransi Sinar Mas, imbuhnya,
mengucapkan dukacita yang sedalam-dalamnya kepada para korban gempa yang terjadi di Sulawesi Barat pada 15 Januari 2021 lalu.
Dampak dari gempa ini tentunya
dirasakan juga di Kantor Marketing Poin Asuransi Sinar Mas di Mamuju.