"Namun sudah menjadi komitmen
perusahaan di setiap bencana untuk mempercepat proses penanganan klaim," ucap
Dumasi.
Hingga saat ini perusahaan telah
menerima 9 laporan kerugian asuransi property
nasabah akibat gempa Sulbar.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Estimasi awal total kerugian adalah
sebesar Rp 3,2 miliar.
Komitmen pembayaran klaim Asuransi
Sinar Mas telah dibuktikan dalam berbagai peristiwa penting seperti klaim gempa
Yogyakarta tahun 2006, gempa Padang 2009, klaim gempa Palu 2018, klaim banjir
awal tahun 2020 lalu, dan lain-lain.
Untuk melayani kebutuhan asuransi
nasabah di wilayah Sulawesi, selain hadir di kota besar propinsi, Asuransi
Sinar Mas juga membuka kantor marketing point di wilayah seperti Mamuju, Gowa,
Kolaka, Palopo, Pare-Pare, Watampone, Amurang, Tomohon, dan lain-lain. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.