WahanaNews.co | Kasihan siswi SMP ini, masih belia sudah dihamili pria tak bertanggung jawab.
Kasus siswi SMP hamil ini terjadi di Jenar, Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Berkat Laporan Warga, Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Lintas Provinsi
Kasus tersebut menjadi misteri karena korban yang berinisial D (13) merahasiakan pria yang telah menyetubuhinya.
Kasus tersebut masuk dalam laporan polisi pada 2021 lalu.
Namun baru terungkap setelah D melahirkan bayi hasil pencabulan pada Juni 2022 kemarin.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Terungkapnya pelaku yang telah menghamili D setelah dilakukan tes DNA.
Tes DNA itu pun membuat ibu dan keluarga korban syok.
Pasalnya, tes DNA tersebut menyatakan jika bayi yang dilahirkan D adalah anak dari J (34), ayah tiri D.
Sebelumnya, J sempat menemani ibu kandung D ke kantor polisi untuk melaporkan T, paman D.
J berhasil meyakinkan istrinya jika yang menghamili D adalah paman korban.
Namun saat ini J tak bisa berkutik, hasil tes membongkar kebejatannya.
Peristiwa itu bermula pada Agustus 2021 lalu, dirumah mereka.
J tak bisa menahan nafsunya ketika D hanya memakai handuk ketika keluar dari kamar mandi.
Terlebih, istri J yang juga ibu kandung D sedang hamil muda dan tidak bisa melayani J.
J yang sedang birahi lantas memaksa D berhubungan badan.
Tak tanggung-tanggung, D disetubuhi oleh J hingga 17 kali, akibatnya siswi SMP itu pun hamil.
“Pelaku justru menuduh T, paman korban yang melakukan tindakan bejat itu. Bahkan, pelaku menemani ibu kandung korban melaporkan T ke Polres Sragen, dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur tersebut,” ungkap Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, saat menggelar konferensi persnya, Jumat (29/7/2022).
Piter mengungkapkan, kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
Kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
Dari test DNA ini akhirnya Polisi berhasil mengungkap bahwa yang melakukan persetubuhan pada korban adalah bapak tirinya sendiri.
Sementara itu, saat ditanya Kapolres, tersangka J mengaku, saat menyetubuhi anak tirinya kira kira pukul 13.00 WIB, ibu korban juga berada di rumah.
Namun, ibu korban saat kejadian sedang tidur pulas, teler karena sedang hamil.
Piter memastikan tersangka J bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana menyalahi UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [gun]