WahanaNews.co | Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial AN (48) warga Sukamantri, Kabupaten Ciamis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar. Ia tega cabuli belasan kali anaknya hingga hamil.
Perbuattan bejad tersebut terungkap atas laporan ibu korban yang mulai curiga gerak gerik anaknya yang masih berusia 15 tahun menjadi pendiam, dan tidak kunjung datang bulan. Rasa kecurigaan sang ibu ternyata benar, setelah didesak ternyata selama beberapa bulan ini sang ayah tiri kerap disetubuhi pelaku.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan.
"Ibunya mengetahui anaknya telah disetebuhi lantaran curiga dengan kesehatan anak yang mana sudah waktunya datang bulan tetapi belum, kemudian saat ditanya korban atau si anak menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkap Tony Prasetyo, di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Tony Prasetyo menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali, dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan. Pelaku melakukan aksinya dirumahnya, ketika si Ibu sedang tidak berada dirumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang," tuturnya.
Atas perlakuannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau 82 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang tentang perlindungan anak dan akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.