WahanaNews.co | Pelaku penganiayaan anak di sebuah apartemen di Jaksel berinisial RIS melaporkan balik mantan istrinya berinisial KEY ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12).
Kuasa hukum RIS, Hendri Kurnia mengatakan kliennya sengaja melaporkan mantan istrinya terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi dan juga penggelapan mobil.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Desember 2022.
"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi, Hendri mengatakan pihaknya menjerat KEY dengan Pasal 32 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Sedangkan untuk kasus dugaan penggelapan, pelaku pemukulan tersebut melaporkan mantan istrinya atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.
Sebelumnya aksi pemukulan terhadap anak oleh ayahnya viral di media sosial dan turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.