Kasus pemukulan itu telah dilaporkan oleh KEY selaku ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban, KR, dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.
Baca Juga:
Polemik Saksi KDRT Medan, Terungkap Ini Pengakuan Korban
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Lewat peningkatan status itu artinya telah ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Beberapa di antaranya yang diperiksa adalah pelapor, terlapor, hingga dua anak yang menjadi korban. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.