WahanaNews.co | Sebanyak 66 box komoditas Pertanian yang tak berdokumen berupa bahan olahan asal hewan dan tumbuhan asal Tangerang Selasa (13/12/2022) berhasil digagalkan Petugas Karantina Pertanian Ternate bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara.
Komoditas Pertanian tersebut berhasil digagalkan petugas setelah menerima laporan terdapat penyelundupan barang ilegal di salah satu gudang kargo ekspedisi Ternate.
Baca Juga:
Ekspor 350 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp87,5 M Digagalkan Polri
Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas Karantina menemukan sejumlah komoditas Pertanian yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan.
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Ternate Tasrif mengatakan, tindakan Karantina penahanan kami lakukan karena media pembawa tersebut tidak disertai dokumen karantina hewan dan tumbuh yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di tempat pemasukan.
”Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan Maluku Utara dari serangan HPHK dan OPTK,” ujar Tasrif.
Baca Juga:
Modus Selundupkan Sabu ke Lapas Madiun Pasutri Gunakan Alquran
Tindakan karantina penahanan kata Tasrif dilakukan selama 3 hari untuk menunggu pemilik barang memberikan keterangan dan melengkapi persyaratan.
Dengan adanya tindakan karantina ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk lapor karantina sebelum melalulintaskan setiap komoditas pertanian.
Komoditas Pertanian yang diamankan berupa bahan olahan asal hewan yaitu jeroan ayam kemasan sebanyak 16,03 kg, leher bebek kemasan 5,5 kg, sosis babi 23,6 kg, ham sebanyak 15,7 kg, kulit babi kecap 13,5 kg, daging babi busuk 7,89 Kg, sosis babi 23,60 kg, sate babi 91,20 kg, ceker ayam 16,80 kg, kaki bebek 21,90 kg, dan kornet babi 10,30 kg.