WahanaNews.co | Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan sejumlah daerah yang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik ke level 3.
Diantaranya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bali.
Baca Juga:
Antrian Emak Emak Viral, Gerakan Pemuda Sumatera Sentil Kapolres Lubuklinggau
Luhut mengungkapkan, kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus khususnya imbas Omicon yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Berikut beberapa aturan mengenai pembaruan level PPKM di area Jabodetabek dan Bali:
Tempat Makan, Bioskop, dan Rumah Ibadah
Baca Juga:
Jual Daging Sapi 2 Kuintal per Hari, Pedagang Pasar Beringharjo Tak Terpengaruh PPKM
Akibat level 3 tersebut, maka dilakukan beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan.
"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen. Restoran maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," kata Luhut.
Selain itu, bioskop masih diizinkan untuk dibuka dengan syarat anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk asal sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.