"Tempat ibadah kapasitas 50 persen. Fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen," sambungnya.
Sementara itu, untuk supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
"Pasar rakyat sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen. Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60 persen pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," papar Luhut.
Adapun tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35 persen pengunjung dengan wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 anak di bawah 12 tahun.
Aturan Jam Malam
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan kawasan di Jakarta mulai Sabtu (5/2) lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Sembilan kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan CFN:
1. Kawasan Sudirman Thamrin
2. Asia Afrika
3. Senopati-Gunawarman
4. SCBD
5. Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan PIK & danau sunter
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan BKT