Sektor Esensial
Aktivitas di sektor ini tidak berubah meski status PPKM naik menjadi level 3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 75 persen dengan syarat vaksinasi dua dosis.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
Industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100 persen. Jika perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75 persen dan sudah mendapat vaksin dosis dua.
PTM 50 Persen
Dalam SKB 4 menteri, sekolah di daerah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
"Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, Senin (7/2).
Ia memaparkan bahwa PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Termasuk capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Suharti menyebut, jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan PJJ. Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.