WahanaNews.co | Bareskrim Polri mendatangi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur untuk memeriksa proses produksi obat sirop terkait penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Dalam pemeriksaan itu Direktur PT Afi Farma tak berada di perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan Dirut PT Afi Farma saat ini justru memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
"Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM. Jadi kita bingung. Ya mau kita periksa malah BPOM yang manggil," kata Pipit saat dihubungi, Rabu (2/11).
Meski tak dapat bertemu dengan Dirut PT Afi Farma, Pipit menyatakan Bareskrim Polri tetap akan mendalami dugaan pelanggaran aturan perusahaan tersebut.
"Kita kan jadi kan karena kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada ada UU, aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," jelasnya.
Baca Juga:
BPOM Mamuju Temukan 10 Produk Pangan Kedaluwarsa di Empat Sarana Distribusi
Pembuktian materiil yang dimaksud Pipit adalah mengetahui proses pra-produksi dan selama produksi.
Pemeriksaan produksi ini merupakan tindak lanjut atas penetapan status penyidikan terhadap PT Afi Farma.
AFI Farma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.