WAHANANEWS.CO, Bekasi - Dua remaja berinisial DHP (18) dan MRS (16) diamankan polisi saat diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.							
						
							
							
								Keduanya ditangkap oleh petugas patroli saat melintas di Jalan Mendut, Kelurahan Jatisampurna, Jumat (17/10/2025) dini hari.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										BRI BO Bekasi Harapan Indah Berbagi Makanan Jumat Berkah
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa petugas berhasil mencegah aksi tawuran sebelum sempat terjadi.							
						
							
							
								“Ini pelaku yang kami amankan ada dua. Salah satunya anak di bawah umur dan kasusnya sudah tahap dua serta dilimpahkan,” ujar Kusumo, Senin (3/11/2025).							
						
							
							
								Menurutnya, kedua remaja itu bersama kelompoknya sudah menyiapkan senjata tajam untuk bentrok dengan kelompok lain.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Muhammad Anzar Latifansyah Dinilai Bekerja Sesuai Kuasa dan Perjanjian Sah, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini
									
									
										
									
								
							
							
								Namun, rencana mereka gagal setelah patroli dari Polda Metro Jaya melintas dan mengamankan mereka di lokasi.							
						
							
							
								“Bahwasannya mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut dan berencana mengadakan tawuran. Tapi saat itu juga patroli kepolisian datang dan mengamankan mereka,” jelasnya.							
						
							
							
								Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bilah celurit masing-masing berukuran sekitar 1,2 meter dan 1,8 meter.							
						
							
								
							
							
								Meski belum sempat berkelahi, keduanya tetap dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.							
						
							
							
								“Jadi belum terjadi tawuran, tapi mereka sudah membawa senjata tajam,” tambah Kusumo.							
						
							
							
								Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, aksi tawuran itu direncanakan melalui aplikasi WhatsApp, di mana kelompok DHP dan MRS saling menantang kelompok lain.							
						
							
								
							
							
								“Janjiannya melalui WA. Dari percakapannya, mereka sudah beberapa kali mengadakan tantangan dengan kelompok lain. Tapi untuk bentrokan kali ini masih sebatas rencana,” ungkapnya.							
						
							
							
								Polisi kini masih menelusuri rekan-rekan lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut untuk mencegah aksi serupa terjadi kembali.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]