WahanaNews.co | Sudah jatuh tertimpa tangga pula, disaat masyarakat sedang dalam kesulitan ekonomi akibat dampak dari pandemi covid-19, ternyata masih ada Perusahaan Leasing yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Hingga saat ini salah satu Perusahaan Leasing masih kerap menggunakan Jasa Penagih Hutang (red-Debt Collector). Hal ini tentunya membuat resah masyarakat yang menunggak hutang/cicilan kendaraannya.
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Karolus Magnus Nong alias Angga mengaku bahwa 1 unit mobil Suzuki Carry berwarna putih miliknya ditarik oleh Perusahaan (Leasing) Multifinance Sinar Mas Cabang Maumere melalui Debt Collector.
Mirisnya, mobil tersebut ditarik tanpa menunjukkan surat penarikan atau surat keputusan pengadilan setempat dari Debt Collector bahkan mobil tersebut pun ditarik di jalan saat sedang beroperasi, lantaran dinilai belum melunasi tunggakan selama sebulan.
Hal ini disampaikan Karolus Magnus Nong alias Angga kepada WahanaNews-NTT.co, Kamis (11/08/2022) di Maumere.
Baca Juga:
OJK Laporkan Menerima 4.852 Pengaduan Konsumen Sampai Maret 2023
Angga menilai bahwa penarikan mobil yang tanpa prosedural itu sebagai sebuah bentuk perampokan yang dilakukan oleh Debt Collector karena saat itu tidak menunjukkan surat penarikan dari pihak Leasing Multifinance Sinar Mas.
Dia bahkan menilai adanya ketidak adilan dari pihak Multifinance Sinar Mas lantaran baru sebulan ia menunggak mobilnya ditarik, sementara masih ada nasabah lain yang menunggak berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun tidak dilakukan penarikan.
“Kalau saya terlambat sebulan membayar angsuran lantas mobil saya ditarik, lalu kenapa nasabah lainnya yang mengalami keterlambatan berbulan-bulan bahkan tahunan tidak ditarik, ada apa dengan saya padahal saya sudah sepuluh (10) tahunan bersama Bank Sinar Mas dan selama itu aman-aman saja meski terkadang saya terlambat membayar angsuran,” ungkap Angga kesal.