"Namun karena ibunya dihina dengan sebutan tak pantas, AS lalu memantapkan hati membatalkan pernikahan yang rencananya digelar 19 Desember lalu," ujar Hari.
Setelah membatalkan pernikahan, keluarga calon mempelai wanita menggugat AS ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.
Baca Juga:
5 Tahun Hiatus, Value of Indonesia (VOI) Fashion Day 2024 Siap Digelar di Bulan Juli
Menurut Hari, angka itu tidak wajar dan terkesan merupakan pemerasan.
Hari mengakui jika pembatalan pernikahan yang dilakukan AS perbuatan melawan hukum.
"Biaya resepsi pernikahan yang dibatalkan dua hari jelang hari H, sekitar Rp 20-30 juta. Itu masih wajar. Namun itu hak penggugat," jelas Hari.
Baca Juga:
Polres Probolinggo Gerebek Rumah Produksi Bahan Peledak di Desa Matekan
Diberitakan sebelumnya, AS (23), seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur digugat secara perdata oleh kekasihnya, APC (20) karena membatalkan pernikahannya.
Pembatalan pernikahan dilakukan dua hari sebelum acara resepsi digelar. Enggan menyelesaikannya secara kekeluargaan, APC memilih menggugat calon suaminya Rp 3 miliar. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.