Padahal, kata dia, berdasarkan peta tahun 1993, lapas tersebut berjarak 100 meter dari lahan milik Amaq Maye.
"Kalau dari gambar peta 1993 itu, lapas itu luasnya satu hektar 94 are, dari titik tanah lapas, dengan tanah ayahanda kami (Amaq Maye) itu sekitar 100 meter, nah tanah kami ini yang diklaim sama ITDC," kata Sahnan.
Baca Juga:
Pertamina Mengajak Konsumen Rasakan Pertamax Turbo di Sirkuit Mandalika
Sementara itu, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan pemagaran tersebut di lahan HPL nomor 49 milik ITDC.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther dalam keterangan tertulis.
Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga merupakan lahan bekas lapas yang sudah dilepaskan kepada ITDC.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
"Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.