WahanaNews.co | Pihak Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) hingga saat ini belum mengganti lahan seluas 2.800 meter persegi milik H Boin warga Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, pihak warga selaku ahli waris telah melakukan aksi blokade jalan Tol Cimaci.
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Edo (40) salah satu perwakilan dari keluarga yang tanahnya belum terdampak pembangunan Tol Cimaci mengatakan, orasi yang dilakukan menuntut ganti rugi tanah yang belum dibebaskan oleh pihak Tol Cimaci.
“Hanya orasi meminta perhatiannya, karena tanah keluarga kami belum dibayar. Kami bukan untuk arogan, yang penting minta perhatiannya untuk minta solusi yang terbaik, temuan-temuan tersebut harus ada realisasinya,” ucap Edo di tengah orasinya, Sabtu (15/4/2023).
Edo mengaku, tanah Haji Boin dengan luas 2.800 meter persegi sebelumnya sudah masuk tahap pemberkasan, namun tak kunjung ada kejelasan dan kelanjutannya.
Baca Juga:
Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab Jokowi dan BPIP Digugat, Minta Ganti Rugi Rp100 Juta
“Sudah ada pemberkasan, tapi kenapa tidak ada kelanjutannya. Jadi hanya itu aja. Dikarenakan sudah pemberkasan maka tidak perlu mediasi lagi dan mestinya harus ada yang memberitahu,” ujarnya.
Edo menuturkan pertama pembangunan ini warga sudah mempercayakan ke pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa.
“Pertama kami sudah memasang tali, tapi diminta dilepas. Kemudian yang kedua kalinya, pihak Tol Cimaci minta dilepas lagi, dan pak kades bilang jangan, tapi diproses saja,” tutupnya.