WahanaNews.co | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pemberian label hoaks terhadap artikel berita mengenai kasus kekerasan seksual, hasil reportase Project Multatuli.
Label hoaks tersebut diberikan oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melalui akun Instagram, @humasreslutim.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Desak Polri Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Teror ke Redaksi Tempo
“Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian Luwu Timur,” jelas Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Erick menegaskan, label hoaks itu menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kerja jurnalisme yang profesional dan disusun sesuai kode etik jurnalistik.
Pelabelan tersebut bermula dari unggahan artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org yang berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan, pada Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Artikel itu melaporkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.
Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh mantan suaminya pada 2019.
Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.