AJI Indonesia menyayangkan tindakan aparat kepolisian tersebut.
Erick menuturkan, pemberian cap hoaks secara serampangan atas sebuah berita dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga:
Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan, AJI: SOP Belum Maksimal
“Pasal 18 Undang-Undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dapat dikenai pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” paparnya.
Selain itu, Erick mendesak Polres Luwu Timur melakukan pencabutan label hoaks dan meminta maaf secara terbuka.
Ia menilai, praktik semacam itu berpotensi sebagai tindakan pembungkaman terhadap pers.
Baca Juga:
Pengeroyokan Jurnalis CNN Indonesia di Papua Dikecam AJI
“Ini akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita sesuai dengan fakta,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyatakan, penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur masih bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru.
Kasus tersebut, lanjut Rusdi, dilaporkan pada 2019.