Hasyim mengatakan, proses pengangkatan
itu hanya berpedoman pada surat Gubenur.
"Sesuai jawaban Sekda tidak perlu
surat lagi dari Pemko, cukup surat dari Gubernur yang jadi pedoman," terangnya
lagi.
Baca Juga:
Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026
Disampaikan Hasyim, pihaknya akan
melakukan pembahasan di Bamus terkait persoalan ini.
Jika tidak ada masalah, maka proses pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin dan
pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan dilakukan sekaligus.
"Kita akan proses itu dan nanti
pengusulannya disampaikan ke Gubernur, " ucapnya.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Apresiasi Charity Run Regina Maris X Kitabisa.com: Dukung Pejuang Stroke!
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, mengaku heran dengan lambatnya proses ini.
"Kita heran saja, padahal surat dari
Gubernur sudah disampaikan," sebutnya.
Rajudin sangat berharap proses
definitif Akhyar Nasution bisa segera dilakukan, karena
tidak ada lagi masalah.