WahanaNews.co | Seorang bapak di Bantul berinisial NY (50) mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Bahkan, laki-laki warga Pandak Bantul itu juga menghamili adik iparnya.
Polres Bantul pun menetapkan lelaki itu sebagai tersangka. Aksi bejat NY terungkap setelah anaknya, FD (17) bercerita melalui WhatsApp kepada guru BK pada 30 November 2021.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
“Guru itu pun menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat muridnya tinggal,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2022) menceritakan awal kejadian.
Pada 2 Januari 2022, NY ditangkap polisi dan dimintai keterangan. Selain memeriksa pelaku, polisi juga menghadirkan anak pelaku yang menjadi korban pencabulan. Psikolog didatangkan untuk mendampingi korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, NY sudah mencabuli FD sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 5 SD. Ketika itu, NY mencabuli FD lebih dari lima kali.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
Perbuatan itu diulangi kembali ketika FD duduk di bangku SMP kelas 1 dan kembali terulang saat FD duduk di bangku SMK.
“Setidaknya tujuh kali pelaku mencabuli korban, dan saat ini ia ditahan, warga sekitar rumah juga sangat marah,” ucapnya.
Pelaku mencabuli anaknya karena merasa suka. Sekalipun tidak melakukan penetrasi, namun perilaku bapak kandung di Bantul itu sudah membuat trauma anaknya.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak mau menuruti permintaanya, tidak akan memberikan uang.
“Pelaku ini hiperseks, pernah menghamili adik istrinya dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,” tutur kapolres Bantul.
Berdasarkan pengakuan NY, ia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Kendati demikian, polisi masih mendalami hal itu.
Atas perbuatannya, bapak di Bantul yang mencabuli anak kandungnya ini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. [qnt]