WahanaNews.co | NEF alias Nofri (34), kepala dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dilaporkan mencabuli WK (16), pelajar SMA di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1) pagi sekitar pukul 05.30 wita.
Baca Juga:
Cek TKP, Polres Nias Gercep Tangani Kasus Nenek Penjual Durian Diduga Dianiaya Kadus dkk
Kasus ini dilaporkan orangtua korban LB (52) sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT. Korban mengaku diperkosa pelaku di rumah sekitar pukul 23.00 Wita. Kasus ini berawal ketika korban sendirian di rumah. Saat itu kedua orangtuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya. Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan membuka pintu belakang rumah, lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur pulas.
Korban kaget dan bangun. Tiba-tiba pelaku langsung memegang lengannya, sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh untuk diam. Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun menolak. Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban, sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Baca Juga:
Tega! Lagi Jualan Durian, Seorang Nenek di Nias Utara Diduga Dianiaya Kepala Dusun dkk
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah. Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orangtua.