WahanaNews.co | Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengajukan syarat yang harus dipenuhi pihak Holywings jika ingin membuka gerai di wilayahnya.
Bima menegaskan tidak akan memberi izin Holywings beroperasi di Bogor jika menyuguhkan minuman keras (miras) beralkohol di atas lima persen dan pertunjukan layaknya klub malam seperti di daerah lain.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
"Untuk menjual miras apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain kami tidak akan izinkan," kata Bima seperti diwartakan Antara, Minggu (9/1/2022).
Hal itu, kata dia, mengingat visi Bogor sebagai kota keluarga. Sebab itu, aktivitas bisnis yang diperkenankan antara lain olahraga dan wisata alam serta kuliner.
Dia menekankan, Holywings harus menyesuaikan dengan karakter daerah Bogor yang religius dan ramah keluarga.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Bima mengaku telah memanggil pemilik atau Co Founder Holywings, Ivan Tanjaya, dan mengingatkan terkait hal ini.
"Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota kemarin, menyampaikan hal-hal tersebut," ujarnya.
Menurut Bima, Ivan sudah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya dengan visi Kota Bogor.