WahanaNews.co | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menelusuri fakta lumba-lumba hidung botol yang viral dibawa menggunakan motor oleh warga.
BKSDA menyebut warga tak tahu lumba-lumba yang viral dibawa pakai motor merupakan satwa laut dilindungi.
Baca Juga:
Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lumba-lumba Sungai Amazone Mati
Hal itu diketahui setelah pihak BKSDA wilayah III Bima-Dompu melakukan pendekatan sekaligus edukasi kepada warga yang memakan daging mamalia tersebut di Desa Panda, Kecamatan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Dari hasil wawancara, warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (KSW) III Bima Dompu Bambang Dwidarto dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Bambang mengungkapkan, menurut pengakuan warga, lumba-lumba tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dibawa ke perkampungan. Setelah itu, dagingnya dipotong-potong dan dibagikan kepada warga desa.
Baca Juga:
Penuh Luka, Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai
Saat petugas datang, BKSDA hanya menemukan potongan kepala lumba-lumba. Kemudian potongan tersebut dibawa dan dikubur di area kantor KSDA wilayah III.
"Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III," jelasnya.
Kepada warga desa, petugas SKW III pun memberikan edukasi dan pemahaman tentang satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.