WAHANANEWS.co, Sukabumi - Mantan Direktur RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, dr. Doni Sulifan, telah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, menyatakan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya penggunaan dana oleh mantan direktur hampir mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Peresmian Gedung dan Pemakaian CT-Scan serta UTD di RSUD Pandan Tapteng
"Alhamdulillah, dari temuan tersebut, dana sebesar Rp 975 juta dari mantan direktur dan Rp 204 juta dari pengembang telah dikembalikan penuh ke kas BLUD," kata Een pada Jumat (2/8/2024).
Mantan direktur dan pengembang mengembalikan dana tersebut pada akhir Juli 2024.
"Catatan mengenai keduanya kini sudah tidak ada lagi karena dananya telah kembali ke kas BLUD," sebut Een.
Baca Juga:
Jokowi Tinjau Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Bob Bazar di Lampung Selatan
Inspektorat, sebagai perpanjangan tangan dari BPK, telah melaporkan pengembalian anggaran tunjangan yang digunakan oleh mantan direktur dan pengembang.
"Temuan-temuan tersebut, beserta surat tanda setor (STS) dan rekeningnya, telah kami laporkan ke BPK. Ketika ada setoran, kami masukkan ke aplikasi PL BPK," kata Een.
Pengembalian uang kerugian dari RSUD Syamsudin SH akan ditinjau kembali oleh BPK.