Mereka berhak direlokasi agar kesehatannya dapat terjaga.
Rekomendasi lain yang akan disampaikan ialah menanggung pembayaran BPJS Kesehatan untuk warga.
Baca Juga:
Wartawan Dianiaya, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Demo Desak Copot Bupati Karawang
Sebab, pihak perusahaan tidak bisa menjamin kalau kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dalam waktu-waktu mendatang.
Selain itu, Bupati juga memastikan kalau saat ini caustic soda plant PT Pindo Deli dihentikan terlebih dahulu sampai dilakukan perbaikan.
Sekadar diketahui, pada Rabu (14/9/2022), puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Gas Pabrik Pindo Deli II Racuni Warga
Sebelumnya, pada Desember 2017, Mei 2018, dan Juni 2021, peristiwa serupa juga terjadi, sampai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang memberi sanksi administrasi terhadap PT Pindo Deli.
"Sekarang terjadi lagi. Jadi, tidak bisa didiamkan. Harus ada solusi konkret, solusi jangka panjang," demikian Cellica Nurrachadiana. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.