Namun, Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 173377 yang berinisial JS tersebut. Bontor menyebut, JS menurunkan dua siswa tersebut ke kelas II dengan alasan kedua siswa itu belum fasih membaca.
"Dalam keterangannya, Kasek SDN 173377 membantah hal itu, kedua anak tersebut didudukkan di bangku kelas II adalah karena kedua siswa belum fasih dalam membaca. Itu jawabannya," ujar Bontor.
Baca Juga:
Bupati Taput Secara Resmi Membuka Pelaksanaan Verifikasi Usulan Calon Penerima BSPS
Ia juga mengatakan, seorang kepala sekolah juga tidak dimungkinkan melakukan tindakan tersebut, apalagi menurun kelas peserta didik dari kelas VI menjadi kelas II atau dari kelas IV menjadi kelas II.
"Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya diajari di kelas II," terangnya.
Selain menjadi kepala sekolah, JS saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Desa tersebut. Namun hal ini tidak dipermasalahkan karena memang dibenarkan oleh aturan yang ada.
Baca Juga:
Bupati Taput Sambut Rombongan Ambassador Goes to Kampung KB Lake Toba di Hutaginjang
"Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat," jelas Bontor. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.