WahanaNews.co | Oknum Guru SD di Kecamatan Bulukumpa berinisial MA (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
MA diketahui mencabuli tiga muridnya yang masih duduk di bangku kelas IV.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga murid SD. Ia pun membenarkan bahwa pelakunya adalah guru mereka sendiri.
“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022," ucap dia, Rabu (25/5/2022).
Yusuf mengungkapkan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. Termasuk melakukan serangkaian pemeriksa terhadap pelaku dan para korban.
Baca Juga:
Petugas Honorer Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan Polisi
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ungkapnya.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup/pidana mati," ungkapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada 29 April 2022.