WahanaNews.co, Jakarta - Diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yakni S (5), akhirnya polisi menahan pria berinisial SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Ade, melansir Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, SN ditahan karena sempat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," kata Ade.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kini, polisi juga tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Ade menyebut, SN dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun SN dilaporkan oleh PA pada 6 Februari 2024 lalu karena diduga mencabuli sang anak. Kasus ini kemudian didalami Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Yang sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap neneknya korban," kata Ade.