WahanaNews.co | Polisi
dan pengendara terlibat cekcok di pos penyekatan PPKM Darurat kawasan Pertigaan
Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (3/7). Polisi bahkan melempar batu ke
arah pengendara.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Insiden ini bermula saat puluhan pengendara roda dua dan
mobil tersekat di ruas jalan Inspeksi Kalimalang. Mereka berdebat dengan salah
satu petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Saat itu, petugas kepolisian tengah beristirahat di tenda
penyekatan yang didirikan di bawah Jalan Layang Tol Becakayu.
Puluhan pengendara tersebut menyalakan klakson terus
menerus. Melihat kejadian ini, salah seorang polisi akhirnya mendatangi
keramaian. Ia lantas terlibat cekcok dengan salah seorang pengendara.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berdasarkan pantauan, pengendara tersebut tampak berusaha
menembus penyekatan dan tidak terima diminta putar balik. Aksi saling tantang
pun terjadi. Tidak lama kemudian pengendara tersebut segera memacu motornya
hingga menyerempet dinding trotoar.
Sembari berlalu, ia beberapa kali menengok ke arah petugas
sembari melontarkan kalimat yang tidak terdengar jelas dengan gestur menantang.
Petugas polisi kemudian terpancing dan mengejarnya hingga
naik ke trotoar, kemudian mengambil batu dan melemparkannya ke pengendara motor
yang telah putar balik ke arah Jalan Raya Kalimalang.
Beberapa pengendara motor yang lain dan warga sontak meneriaki.
Pengendara yang tersekat juga ramai-ramai menyalakan klakson berulang kali.
Akhirnya, polisi memberlakukan diskresi, membuka penyekatan
tersebut dan membiarkan kendaraan dari arah Bekasi ke Jakarta Timur
melewatinya.
Pemberlakuan diskresi ini telah dilakukan beberapa kali saat
kemacetan tak terhindarkan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang
melawan petugas selama masa PPKM Darurat.
"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan,
yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata
Argo kepada wartawan, Jumat (2/6).
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo mengatakan
pihaknya akan menyekat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan
pelanggaran PPKM, dan 14 titik pengendalian mobilitas, serta melakukan patroli
penegakan hukum.
"Ada 63 titik yang akan kita jaga," kata Sambodo
Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7). [qnt]